Ngadu ke Komisi III DPR, Hakim Ad Hoc Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan dengan Hakim Karir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:17 WIB
Rapat dengan Komisi III DPR RI (Beritanasional/Ahda)
Rapat dengan Komisi III DPR RI (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadu kepada Komisi III DPR RI terkait kesejahteraan para hakim Ad Hoc.

Perwakilan Hakim Ad Hoc, Ade Darussalam mengungkap, kesejahteraan hakim Ad Hoc tidak setara dengan hakim karir. Akibatnya, hakim Ad Hoc kerap dibenturkan dengan hakim karir di internal.

Hak keuangan para hakim Ad Hoc berdasarkan pengusulan Mahkamah Agung. Sedangkan, hakim karir sampai diberikan perhatian oleh pimpinan negara.

"Imbasnya terhadap kesejahteraan karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. 'Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc', gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara Hakim Karir itu diminta oleh pimpinan negara. Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ade mengungkap, selama kurang lebih 13 tahun para hakim Ad Hoc tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir pada tahun 2013 ada perubahan tunjangan kehormatan hakim Ad Hoc.

"Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan Hakim Ad Hoc," kata Ade.

Sumber penghasilan hakim Ad Hoc hanya tunjangan kehormatan. Tidak mendapatkan gaji pokok, dan tunjangan apapun yang terkait tugas pokok dan fungsi. Hanya ada tunjangan transportasi sebesar Rp 40.000 per hari dan dipengaruhi kehadiran.

"Hakim Ad Hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujarnya.

Ade mengatakan, berdasarkan undang-undang, hakim Ad Hoc mendapatkan tunjangan rumah dinas. Namun, ketika ada hakim karir yang ingin menempati, maka hakim Ad Hoc harus mengalah.

Maka, hakim Ad Hoc mengadu ke Komisi III DPRI untuk memohon peningkatan kesejahteraan.

"Jadi kami di sini mengadu kepada wakil rakyat kemudian untuk berdiskusi ya juga bagaimana memohon bantuannya tentang kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini," ujar Ade.

Hakim Ad Hoc juga berharap mendapatkan asuransi kecelakaan atau kematian. Ade mencontohkan, ada hakim Ad Hoc di Jayapura yang meninggal, harus urunan para hakim Ad Hoc untuk mengembalikan jenazahnya.

"Karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu. Bahkan keluarga yang ditinggalnya pun, almarhum meninggalkan anak yang masih kecil-kecil, tidak mendapatkan tunjangan apapun pasca kematian meninggalnya almarhum Hakim Ad Hoc tersebut," ujar Ade.

Ia juga menyampaikan ada kesenjangan hakim karir dengan hakim Ad Hoc. Salah satunya mengenai pemberian cuti melahirkan ada disparitas.

"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," pungkas Ade.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: