Bareskrim Polri Ungkap Modus Investasi Bodong DSI, Gunakan Rekening Escrow hingga Bikin Proyek Fiktif

Oleh: Kiswondari
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:55 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ungkap fraud PT DSI di Komisi III DPR. (BeritaNasional/YouTube DPR)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak ungkap fraud PT DSI di Komisi III DPR. (BeritaNasional/YouTube DPR)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah melakukan bermacam penipuan (fraud) terhadap ribuan pemberi pinjaman (lender), yakni, dana para lender ini sejatinya tidak diberikan kepada peminjam (borrower) melainkan ke perusahaan dan perorangan yang terafiliasi DSI melalui rekening escrow (rekening penampung) hingga membuat proyek-proyek fiktif.

Hal ini disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Paguyuban Lender DSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di antaranya, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow dan diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi DSI, bukan kepada borrower. Dan rekening vehicle escrow ini ternyata dikendalikan oleh para pengurus dan pemegang saham PT DSI yang transaksi peruntukannya tidak sesuai.

"Rekening vehicle ini rekening escape-nya (keluar) kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini. Atau yang kita kenal dengan perusahaan vehicle ataupun rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendanaannya," ungkap Ade di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kemudian, kata Ade, pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk daftar oleh PT DSI dan borrower ini sendiri justru tidak mengetahui ketika namanya digunakan untuk membuat proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Ade menyampaikan, PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan memulai operasionalnya pada 2018, namun baru mengantongi izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pada 2021. Hingga 2025, ada sekitar 1.500 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.

"Jadi tadi hasil pemeriksaan ataupun pengawasan dari OJK sejak tahun 2021 sejak PT DSI mengantongi izin usahanya dari OJK hingga 2025 itu teridentifikasi oleh teman-teman OJK sekitar 1.000 lebih kurang 1.500 lender sebagai korban. Dan hasil penyelidikan kami di tahun 2018 itu PT DSI sudah memulai melakukan usahanya tanpa mengantongi izin usaha dari OJK," kata Ade.

Kemudian, kata Ade, OJK membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 dan kemudian ditindaklanjuti dengan tiga LP lainnya yang berturut-turut diterima. Adapun dua LP lainnya dari kuasa hukum yang mewakili lender dan yang keempat adalah LP yang ditarik dari Polda Metro Jaya, dengan maksud agar penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan. Dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.Ade memaparkan,

Dengan berbagai temuannya, Ade menjelaskan, beberapa aturan yang dilanggar PT DSI yakni ketentuan pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.

Ade berjanji pihaknya tidak berhenti sampai di penegakan hukum, tapi juga akan melakukan penelusuran aset, di mana dalam penyidikan perkara a quo juga dilekatkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalamnya. Serta untuk proses restitusi (pengembalian kerugian) para korban, juga melakukan penyitaan aset atas izin pengadilan.

"Kemudian juga pendampingan kepada korban, nanti akan ada kolaborasi dari penyidik, LPSK, untuk proses restitusi sebagaimana Pasal 179 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," ujarnya.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: