OJK Larang Pengurus DSI Keluar Negeri
BeritaNasional.com - Dalam Rapat Komisi III DPR bersama Dittipideksus Bareskrim Polri,PPATK, LPSK dan Paguyuban Lender DSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melihat adanya indikasi fraud atau kriminal yang dilakukan oleh fintech berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga akhirnya melaporkan dugaan ini ke Bareskrim Polri. Karena itu, OJK memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus DSI ini, dan telah melarang pengurus DSI keluar negeri.
“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Agusman melanjutkan, OJK juga telah meminta PPATK untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI. Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
Selain itu, kata Agusman, OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI.
“Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” terangnya.
Agusman menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 mendatang, sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.
“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujarnya.
Kemudian, Agusman menyebut, OJK telah melakukan pembatasan usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya mencegah adanya korban (lender) baru. Pihaknya khawatir jika tidak dibatasi akan ada korban baru.
“Jadi kami minta,dilarang menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” tegas Agusman.
Menurut Agusman, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, di antaranya pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025. Pada 11 November 2025, OJK juga sudah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI terkait dengan tindak lanjut OJK atas kasus ini.
Dia menjelaskan, mengacu peraturan, pengawasan di OJK terbagi menjadi tiga, di antaranya, normal, intensif, dan khusus, yang mana PT DSI telah dikategorikan ke dalam pengawasan khusus.
“Jadi pengawasan khusus adalah yang paling berat, dan ini ada jangka waktunya. Karena kalau jangka waktunya nanti terlampaui, akan ada ancaman cabut izin usaha,” jelasnya.
Agusman menambahkan, OJK juga telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI untuk berupaya mengembalikan dana para lender, serta melarang untuk bepergian ke luar negeri dengan harapan bahwa kasus ini bisa tuntas. Dan jika tak kunjung berhasil, OJK akan mengajukan gugatan perdata sebagai senjata terakhir. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





