KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) hari ini Jumat (30/1/2026).
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. Menurut Budi, Gus Yaqut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, Menteri Agama 2020-2024,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
KPK menyampaikan Yaqut hadir sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Budi.
Budi menambahkan lembaganya pekan ini turut meminta keterangan sejumlah saksi terkait penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan auditor BPK.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






