Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 30 Januari 2026 | 13:48 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Beritanasional.com/Panji Septo)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Gus Yaqut mengaku dipanggil penyidik lembaga antirausah sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan mantan anak buahnya.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).

Dirinya mengaku belum mengetahui materi apa yang bakal didalami tim penyidik KPK nanti terkait status Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Saat ditanya terkait statusnya yang serupa seperti Gus Alex dalam kasus ini, dirinya juga enggan memberi tanggapan.

"Ya saya belum tahu, mohon izin lewat ya mas, mohon izin mas. Saya enggak akan memberikan tanggapan mas, permisi udah jam nya ini mas, ga enak kita mas," tuturnya.

Saat ditanya terkait persiapannya dalal pemeriksaan, Gus Yaqut hanya membawa sebuah buku catatan.

"Saya bawa booknote aja buat mencatat, gak ada catatan," kata dia.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
 
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
 
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
 
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 
 
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
 
Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 
 
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
 
Saat ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 
 
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: