Penyidik Polsek Cilandak Dijatuhi Sanksi karena Gunakan Kertas Bekas untuk BAP
BeritaNasional.com - Kelalaian penggunaan kertas bekas dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polsek Cilandak berujung pada sanksi disiplin bagi penyidik.
Langkah ini diambil setelah viralnya kecurigaan saksi terkait dugaan rekayasa BAP, dari kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut sanksi disiplin telah dijatuhkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) akibat kelalaian anggota yang menggunakan kertas sisa yang seharusnya sudah dimusnahkan.
“Jadi Bid Propam, setelah mengetahui kejadian ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk kanit. Kelalaian terjadi karena penggunaan kertas-kertas sisa, sehingga diberikan tindakan berupa hukuman disiplin,” kata Budi, Rabu (4/2/2026).
Budi mengatakan, peristiwa ini telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang meminta seluruh jajarannya menaati prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan telah didukung oleh anggaran negara sehingga tidak ada alasan untuk mengulangi kesalahan serupa.
“Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran, para direktur penyidikan, kasat reskrim, dan kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita telah didukung oleh anggaran. Oleh karena itu, tidak perlu menggunakan kertas sisa. Kertas sisa seharusnya dimusnahkan,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, evaluasi juga dilakukan terhadap aspek pengamanan ruang penyidikan. Menurut Budi, ruang pemeriksaan seharusnya termasuk dalam zona terbatas dan bebas dari barang komunikasi milik saksi, seperti telepon genggam.
“Ini juga menjadi perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui area penyidikan merupakan restricted area atau area terbatas. Sudah disiapkan loker bagi orang yang dimintai keterangan, baik sebagai saksi, calon tersangka, maupun terlapor, untuk menitipkan handphone,” jelasnya.
“Hal ini menjadi kelalaian penyidik dan menjadi pembelajaran bagi kami di Polda Metro Jaya untuk kembali menyampaikan kepada jajaran terkait regulasi restricted area tersebut,” tambah Budi.
Di sisi lain, Budi memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan tetap berjalan. Saat ini, perkara tersebut telah ditarik dan ditangani langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, Irwan Pawea merupakan saksi yang sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DA terhadap korban NA, yang terjadi pada 11 Desember 2025.
“Artinya, proses penyidikan tetap berjalan dan kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut diambil alih dari Polsek Cilandak,” tuturnya.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh anggota Polsek Cilandak. Isu tersebut mencuat setelah pihak yang diperiksa dalam BAP melayangkan protes kepada aparat kepolisian.
Dalam video protes yang diunggah akun Instagram @sahabatpropam, terlihat dua anggota polisi berada di balik meja pemeriksaan. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa BAP yang seharusnya terkait kasus penganiayaan diduga diarahkan menjadi perkara narkoba.
“Kasus penganiayaan disebut diubah menjadi perkara narkoba. Bahkan, berkas BAP dikabarkan sempat ditawari untuk disobek,” tulis keterangan dalam unggahan akun tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







