Detik-detik OTT KPK di PN Depok: Kejar-kejaran hingga Uang Rp850 Juta Diamankan
BeritaNasional.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat turut diwarnai aksi kejar-kejaran, saat penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menangkap salah satu tersangka.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebelum kejar-kejaran dengan mobil itu terjadi. Penyidik telah memantau pergerakan penyerahan uang suap dari PT. KD untuk mengurus sengketa lahan di PN Depok sejak Kamis (5/2/2026) pagi
"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT. KD, mengambil uang senilai Rp850 juta,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi menjelaskan uang Rp850 juta itu, merupakan hasil kesepakatan nego antara PT. KD dengan pihak PN dari hasil permintaan semula dengan harga Rp1 miliar untuk biaya suap pengurusan perkara.
Kemudian tim memantau pergerakan dari Dirut PT. KD TRI yang bertemu dengan perwakilan PN. Depok. Di mana uang Rp850 juta sekira pukul 14.36 WIB masih dalam perjalanan setelah diambil dari salah satu bank di Cibinong.
“Jadi nanti akan ada dua mobil dari pihak PT. KD dan satu mobil yang terpantau mulai keluar dari kantor PN Depok, ya. Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” jelasnya.
Hingga pukul 18.39 WIB pada kondisi yang telah memasuki waktu malam. Penyidik akhirnya menggerebek ketiga mobil yang kala itu bakal menyerahkan uang kepada Jurusita PN. Depok, YOH sekira pukul 19.00 WIB.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya,” jelas Budi.
“Setelah beberapa menit melakukan pengejaran. Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam,” tambahnya.
Dari penangkapan YOH selaku Jurusita, penyidik kembali bergerak menuju PN. Depok untuk menangkap Wakil Ketua PN. Depok inisial BBG, dilanjutkan menangkap AND, GUN, BER di kantor PT. KD.
“Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT. KD di Living Plaza Cinere. Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” jelasnya.
Adapun kasus korupsi suap ini, terkait dengan permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD. Namun, eksekusi tak kunjung dilaksanakan meski putusan sudah inkrah, hal itu diduga karena PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






