Korupsi CPO POME Bikin Kuota Minyak Mentah di Dalam Negeri Berkurang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dampak kerugian dari korupsi manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022-2024 yang telah menjerat 11 tersangka.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menjelaskan pendalaman dilakukan untuk menyisir dampak kerugian akibat dari korupsi yang ditaksir mencapai Rp14 triliun sesuai data sementara.
“Jadi, pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya,” ujar Syarief kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Selain kerugian akibat berkurangnya penerimaan pajak, lanjut Syarief, penyidik Jampidsus Kejagung juga tengah menghitung kerugian dari berkurangnya CPO atau minyak mentah akibat ekspor tidak sesuai.
“Dengan demikian, kuota untuk CPO untuk dijual dalam negeri itu akan jauh berkurang dari yang seharusnya, ya. Karena DMO-nya tidak ditaati dengan adanya Pome,” ujarnya.
Meski demikian, Syarief belum bisa mengungkap terkait negara tujuan ekspor CPO yang dikamuflase memakai kode POME. Sebab, pihaknya masih menelusuri tujuan negara itu.
“Wah, nanti itu materi penyidikan, nanti ya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, ada 11 tersangka yang telah dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi CPO memakai kode POME:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







