Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Mobil yang Terparkir di RM Pandang, Pelaku Tertunduk Lesu
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam mobil depan rumah makan (RM) Padang, Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat mobil terparkir lama.
"Kendaraan Toyota Yaris warna silver nopol BM 1437 RZ diketahui terparkir hingga tengah malam tanpa kehadiran pemilik sehingga menimbulkan kecurigaan. Atas kondisi tersebut, karyawan rumah makan melaporkan temuan dimaksud kepada petugas," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/2/2026).
Setelah dipantau, mobil tersebut diduga menjadi alat untuk peredaran narkoba dengan sistem tempel. Esok harinya, mobil ini bergerak bersama satu mobil lain. Polisi mengejar kedua mobil hingga daerah Sembawa, Banyuasin, Sumsel.
"Saat dilakukan penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," tuturnya.
"Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air dan selanjutnya dilakukan pengamanan," kata Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.
Dari situ, empat pelaku yang diduga pengedar ditangkap dengan barang bukti 30 kg sabu. Setelah itu, keempatnya beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan.
"Kami melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan terkait lain," tandas Eko.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







