KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar untuk Layanan Publik Jabar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam acara serah terima di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).

Aset hasil tindak pidana korupsi itu dialihfungsikan secara penuh untuk fasilitas publik, meliputi pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

Penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

KPK menyebut langkah tersebut bagian dari strategi pemulihan aset agar harta pelaku korupsi kembali memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi strategis seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, serta properti komersial di Margonda Raya, Depok. 

Seluruhnya berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

"Pemprov Jabar akan memanfaatkan aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan sekolah baru," tuturnya.

Kemudian, ruang terbuka hijau di kawasan Bandung Utara, fasilitas publik seperti outlet Samsat, serta rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Hibah itu disertai kewajiban bagi Pemprov Jabar untuk memelihara dan mengamankan seluruh aset secara fisik maupun hukum. 

"Terdapat pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, yakni Bank BJB Syariah, sebesar Rp795,3 juta yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar," kata dia.

KPK menegaskan pengawasan akan tetap dilakukan melalui monitoring berkala guna memastikan aset yang diserahkan tidak disalahgunakan atau dibiarkan terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Mungki.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: