IM57+ Soroti Risiko Pelarian Usai Pencabutan Cekal Fuad Hasan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Februari 2026 | 13:45 WIB
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ketua IM57+ Lakso Anindito. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai pencabutan status cekal terhadap Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur berdampak besar terhadap stabilitas penyidikan kasus korupsi Haji 2024.

Ia menjelaskan, larangan meninggalkan Indonesia merupakan instrumen penting dalam mencegah subjek perkara menghindari proses hukum.

Lakso menegaskan, langkah pencekalan sering menjadi faktor penentu keberhasilan penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani perkara korupsi bernilai besar.

Menurutnya, banyak preseden menunjukkan pelarian ke luar negeri menjadi pola umum para pihak yang ingin menghindari pertanggungjawaban.

“Cekal atau larangan meninggalkan Indonesia merupakan salah satu upaya memastikan tidak kaburnya seseorang,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (22/2/2026).

Ia mengingatkan pencekalan itu merupakan hal penting agar pemberian kesaksian lebih efisien. Ia mencontohkan kasus Paulus Thanos di Singapura dan Muhammad Nazaruddin di Kolombia.

Lakso menyebut pola serupa muncul pada kasus Harun Masiku, di mana dugaan pelarian lintas batas menjadi salah satu hambatan utama proses penegakan hukum.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan pelarian keluar negeri adalah pola menghindari pertanggungjawaban sehingga fungsi cekal sangat krusial,” ujarnya.

Lakso menilai posisi Fuad Hasan sebagai pihak kunci dalam perkara korupsi Haji menjadikan pencabutan cekal berisiko tinggi.

Menurutnya, peluang Fuad meninggalkan Indonesia bakal memicu potensi hambatan lanjutan, sebab pemanggilan ulang hanya dapat ditempuh melalui mekanisme MLA yang memiliki proses lebih panjang.

“Pencabutan ini menciptakan potensi Fuad meninggalkan Indonesia sehingga proses penyidikan terganggu,” tegas Lakso.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.

Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.

Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.

“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Soal perkembangan kita lihat saja,” ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: