KPK Ungkap 4 Praperadilan Lain Jadi Alasan Absen Melawan Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 17:12 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran timnya dalam sidang praperadilan melawan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan permohonan penundaan sudah diserahkan sebelumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan ya untuk prapid ini,"ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).

Budi mengatakan, hari ini tim hukum KPK mengikuti empat sidang praperadilan yang tersebar di beberapa tempat dan bentrok dengan jadwal melawan Yaqut.

“Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” tambahnya.

Budi menegaskan, pihaknya tetap menghormati langkah Yaqut yang menggajukan gugatan sesuai haknya. Dia memastikan tim hukum KPK bisa hadir di sidang berikutnya.

“Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini berharap KPK memenuhi panggilan sidang praperadilan pekan depan. Dia juga menyinggung KPK yang menggembar-gemborkan kesesuaian prosedur.

"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini, dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap," ujar Melissa.

"Tapi kan fakta hari ini kan kita lihat mereka yang menunda, gitu. Kami sampaikan, kami tetap menghargai ya, bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini," tambahnya.

Meski demikian, dia berharap proses sidang yang akan datang berjalan dengan baik dan transparan. Dia juga berharap hakim memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. 

"Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," ucap Melissa.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: