KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sesuai Prosedur

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 17:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan seluruh mekanisme sudah ditempuh baik dari aspek formil maupun materil.

“Ya kami yakinkan seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materilnya semuanya sudah kami lakukan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan kronologi penyidikan. Menurutnya, penyidikannya berangkat dari sprindik umum sebelum ada penetapan tersangka.

"Pada saat itu sekitar Agustus tahun 2025. Yang kemudian pada awal tahun ini KPK menetapkan dua orang yaitu saudara YCQ dan saudara IAA menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini membeberkan cacat formil yang dilakukan KPK sehingga pihaknya melakukan gugatan praperadilan.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengkaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Melissa.

"Nah dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik. Sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: