KPK Pindahkan Penahanan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 13:27 WIB
KPK Pindahkan Penahanan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau. (Foto/Dok KPK)
KPK Pindahkan Penahanan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau. (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemindahan ini dilakukan guna mempersiapkan proses persidangan. 

“Jaksa penuntut umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2026).

Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nur Salam dipindahkan ke Lapas Pekanbaru.

“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” kata Budi.

Ia menambahkan tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan. 

“Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” ujarnya.

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara ini mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: