KPK Jelaskan Alasan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Turun Jadi Rp622 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menetapkan angka final Rp622 miliar.
Sebagai informasi, KPK sempat menduga atau memperkirakan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut mencapai Rp1 triliun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan hasil audit resmi BPK menjadi rujukan utama. Ia menekankan metodologi perhitungan sepenuhnya berada di ranah auditor negara.
“Tentunya, kalau masalah metodologi dan lain-lain, itu yang menjelaskan domainnya kewenangan dari BPK, auditornya ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Ia menyebut seluruh proses dan metode audit akan dibuka dalam persidangan sehingga publik dapat mengetahui dasar penetapan angka Rp622 miliar tersebut.
“Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan. Termasuk metodologinya dan tentunya juga memengaruhi hasil perhitungan dan lain-lain,” ujarnya.
Asep menambahkan perhitungan resmi auditor merupakan satu-satunya angka yang dapat dijadikan acuan, bukan estimasi awal KPK yang bersifat proyeksi saat penyidikan masih berjalan.
“Jadi, kalau yang paling valid, hitungannya adalah dari auditor, dari BPK. Dibandingkan dengan yang dihitung perkiraan awal Rp1 triliun yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya,” ucapnya.
“Jadi, yang dipegang adalah hasil perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh auditor BPK,” tegas Asep.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terhubung dalam skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







