KPK Beri Sinyal soal Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan tersangka dari pihak swasta di kasus tersebut bukan tidak ada sama sekali.
“Ini mungkin bukan tidak ada ya, belum ada. Belum ada tersangka swastanya gitu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Asep mengingatkan kerugian negara dalam kasus ini sesuai perhitungan badan pemeriksa keuangan (BPK) senilai Rp622 miliar.
Meski demikian, Asep mengatakan pihaknya sudah menerima uang Rp100 miliar dari hasil pengembalian yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Itu juga akan jadi acuan bagi kami penyidik nanti terkait dengan pembebanan nanti uang pengganti dan lain-lain seperti itu ya,” tuturnya.
Menurut dia, tim penyidik sampai saat ini melengkapi kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.
“Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta. Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran mereka pada saat konpers penahanan Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” imbuhnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






