Jelang Lebaran, Kemenag Salurkan Rp111,9 M Dana BOS ke 2.724 Pesantren
BeritaNasional.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren. Penyaluran ini menyasar 2.724 satuan pesantren yang terdiri atas lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), dengan total anggaran sebesar Rp111.938.902.500.
Direktur Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Basnang Said menyampaikan, percepatan penyaluran BOS ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan pesantren, khususnya menjelang momentum Idul Fitri.
“Pencairan BOS Pesantren ini diharapkan dapat membantu pesantren dalam memenuhi kebutuhan operasional pendidikan serta mendukung kelancaran proses pembelajaran di pesantren,” ujar Basnang dalam keterangan dari laman resmi, Rabu (18/3/2026).
Satuan pendidikan penerima BOS Pesantren tersebut terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Menurutnya, bantuan operasional ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan pesantren untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, honor ustadz pesantren, penguatan sarana pembelajaran, hingga kebutuhan operasional lembaga.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga mengimbau seluruh lembaga penerima untuk memastikan kelengkapan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan penyaluran BOS Pesantren ini, Kemenag juga berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS dapat terus meningkat serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para santri di seluruh Indonesia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







