KPK Dalami Peran Penting Pihak Lain Terkait Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Maret 2026 | 06:16 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami peran penting pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik tentu masih akan terus mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (26/3/2026).

Budi mengungkap sosok teraebut punya peran yang sangat krusial dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp.662 miliar itu.

"Peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap penangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tengah berkembang.

"Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujar Asep.

"Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konferensi pers," imbuhnya.

Saat ditanya apakah pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan, Asep tidak menjawab. Dia meminta semua pihak menunggu.

"Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok kita konferensi pers. Besok ya, besok. Oke makasih banyak ya," tuturnya.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. 

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. 

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: