KPK: 87,83 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 terus menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan laporan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan capaian tersebut setara dengan 87,83 persen dari total wajib lapor.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83% atau sekira 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025,” ujar Budi, Minggu (29/3/2026).
Budi mengimbau para PN/WL yang belum menyampaikan laporan agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi.
KPK menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” tutur Budi.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu ditingkatkan. Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%.
"KPK mengingatkan, peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi perlu diiringi keteladanan dalam pelaporan LHKPN," jelas dia.
Menjelang tiga hari terakhir masa pelaporan, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD aktif melakukan pemantauan.
“Masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan,” ujar Budi.
KPK menekankan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga setiap PN/WL dituntut melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Seluruh laporan dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







