Kejagung Geledah 2 Kantor Pelabuhan di Kalimantan, Sita Dokumen Pelayaran Perusahaan Samin Tan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST). 

Penggeledahan dilakukan terhadap kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya Kalimantan Tengah 

“Benar ya di Kalsel dan Kalteng, Banjar dan Palangka Raya (penggeledahan),” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Syarief menyebut dari penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait pelayaran pada Selasa (31/3/2026).

“Iya betul yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka (Samin Tan) dan barang bukti elektronik ya,” ucapnya. 

Penggeledahan ini dilakukan sebagai pengembangan dari 14 lokasi yang sempat digeledah sebelumnya. Dari belasan lokasi itu penyidik juga telah menyita dokumen, bukti elektronik, uang USD, sampai alat berat dari kawasan tambang. 

Perkara ini berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017 namun diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.

Samin Tan disebut paling bertanggung jawab atas tindakan ilegal itu karena perannya sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan.

Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: