Komisi III DPR Soroti Kesalahan Istilah Surat Kejari Karo soal Penangguhan Penahanan Amsal : Sengaja?

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 17:33 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI menyoroti perbedaan istilah dalam dua surat resmi penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu terkait dugaan penggelembungan anggaran/markup video profil desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara. 

Dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk.

Hal itu berkaitan dengan alasan kejaksaan menulis pengalihan penahanan bukan penangguhan penahanan seperti yang tercantum dalam penetapan Pengadilan Negeri Medan.

Pada awal rapat, Danke membacakan salah satu poin permintaan Komisi III DPR yang menyinggung surat kejaksaan bernomor B-618/L.2.19/Ft.1/03/2026. 

Ia menyampaikan narasi yang dipersoalkan Komisi III DPR RI terkait dugaan penyebaran surat provokatif.

“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Krisis Sitepu tidak dapat dilaksanakan terdakwa sudah keluar," ujar Danke di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026).

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan," tururnya.

Habiburokhman kemudian memastikan kembali.

“Salah ya, Bu?”

Danke menjawab singkat, “Siap, salah.”

Habiburokhman kembali menekankan tentang kemungkinan kesalahan tersebut disengaja sehingga pihaknya mendapat kerugian dugaan intervensi atas kasus Amsal

“Salah sengaja atau apa?”

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

Habiburokhman juga mempertanyakan kinerja Danke sebagai Kajari yang seharusnya memeriksa isi surat sebelum menandatangani.

“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, Bu. Pasti kan paham dua hal itu berbeda," ucapnya.

“Siap pimpinan, siap salah pimpinan," jawab Danke.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: