Maraton Periksa PIHK, KPK Dalami Mekanisme Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 07:16 WIB
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji khusus dalam penyidikan perkara dugaan korupai kuota haji. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan hari ini berfokus pada mekanisme pengisian kuota tambahan yang dikelola para biro travel.

“Yang pertama terkait dengan perkara kuota haji. Hari ini dimulai maraton pemeriksaan terhadap para PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (7/4/2026).

Ia menyampaikan, setiap biro travel yang hadir memberikan keterangan terkait pola pengisian dan distribusi kuota tambahan kepada calon jemaah. 

“Sejumlah biro travel atau PIHK yang hadir memberikan keterangannya terkait dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan atau dalam konteks jual beli kuota tambahan itu seperti apa kepada para calon jemaah,” katanya.

Budi menekankan perlunya pendalaman pada pengisian kuota tambahan di jalur haji khusus. 

“Pengisian kuota tambahan di lajur kuota haji khusus itu seperti apa. Nah, ini penting kami dalami, penting kami mintai keterangan karena kuota-kuota haji tambahan dari lajur khusus ini ada,” ujarnya.

Menurut Budi, bertambahnya kuota haji tambahan di jalur khusus tersebut dipicu oleh penggunaan diskresi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. 

“Karena adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga kuota haji tambahan yang kemudian dikelola oleh para PIHK ini bertambah secara signifikan,” jelasnya.

Penyidik, lanjut Budi, ingin memastikan bagaimana keuntungan tidak sah diperoleh dari praktik tersebut. 

“Sehingga penyidik ingin mendalami bagaimana perolehan keuntungan atau illegal gain yang didapatkan atau keuntungan tidak sah ya atau illegal gain yang didapatkan oleh para PIHK dari penjualan kuota haji tambahan ya, khususnya di lajur khusus itu,” ucapnya.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap PIHK lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan. 

“Jadi ke depan juga masih akan dilakukan pemeriksaan kepada PIHK-PIHK lainnya yang melakukan jual beli kuota haji tambahan tersebut,” katanya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: