Kasus Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Datangi KPK Sebagai Saksi
BeritaNasional.com - Pendakwah Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.45 WIB didampingi beberapa orang pengacara.
“Dipanggil jadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujar Khalid singkat, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, pemanggilan pendakwah Islam itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, Khalid Basalamah adalah salah satu pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjadi saksi.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemanggilan terhadap pendakwah Islam tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK.
“Yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” tuturnya.
Budi meyakini Khalid bakal kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik lembaga antirasuah yang ingin memperdalam keterangannya soal kasus itu.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata dia.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee.
KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






