Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka Penampung Dana Bandar Narkoba Ko Erwin Cs

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 11:23 WIB
Barang bukti kartu rekening dan identitas tersangka penampung dana bandar narkoba Ko Erwin. (Foto/Ist)
Barang bukti kartu rekening dan identitas tersangka penampung dana bandar narkoba Ko Erwin. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menangkap dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kedua tersangka adalah Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan Ronny Ika Setiawan ditangkap di Tomang, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (17/4/2026).

"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi kepada orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan untuk transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).

Dari hasil interogasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).

Setelah rekening, ATM, dan M-BCA selesai dibuat, Jainun diminta untuk mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, dia turut menerima uang jajan dengan kisaran Rp600 ribu per bulan.

Dari situ, pengembangan kembali dilakukan hingga menemukan rekening atas nama tersangka Ronny Ika Setiawan sebagai penampungan uang jaringan Pak Cik Hendra. 

Adapun, Ronny mengaku sebagai residivis kasus narkoba pada 2017 yang kemudian dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero. Saat sudah keluar dari lapas, tersangka Ronny beberapa kali ditolong Pajero dengan cara dipinjami uang.

"Pada bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelepon Saudara Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," tutur Eko.

Setelah Jainun dan Ronny ditangkap, peran keduanya terungkap memiliki keterkaitan dengan sindikat The Doctor dan Ko Erwin untuk menampung dana dari Bandar Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra warga asal Aceh yang masih DPO.

“Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO,” katanya.

“Rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,” tambahnya.

Meski begitu, Eko menyatakan kedua tersangka telah menjadi tempat penampungan dana hasil penjualan narkoba. Karena itu, penyidik menetapkan adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.

“Yang artinya, dia mengambil risiko apa pun bahwa ada kemungkinan rekening atas namanya dipakai untuk menampung hasil kejahatan dan itu terjadi," tandasnya.

Diketahui, Ko Erwin adalah bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.

Sejak saat itu, penyidikan terus dikembangkan satu-persatu jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli kepolisian. Salah satunya, bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor yang merupakan bandar internasional yang menjadi penyuplai narkoba ke Ko Erwin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: