Edukasi Pencegahan LGBTQ Ditargetkan Tahun Ini, Sasar Kelas 6 SD hingga SMA
BeritaNasional.com - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027 dengan target mulai dari siswa/siswi kelas 6 SD hingga SMA.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (27/7/2026).
Wamenag menjelaskan, materi ini ditujukan bagi peserta didik mulai dari kelas 6 SD, SMP hingga SMA. Pembelajaran ini difokuskan pada pemberian pemahaman kepada siswa/siswi agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindari hal tersebut.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas 6 sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.
Romo Syafi'i menambahkan, materi tersebut juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional sehingga siswa/siswi memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” terang Romo Syafi'i.
Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Pratikno menjelaskan, pihaknya akan mengkoordinasikan kebijakan ini dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait yakni, Kemenag, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos) serta lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan lainnya.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan,” terang Pratikno.
“Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu






