Sidang Lanjutan Air Keras Andrie Yunus Digelar Pekan Depan, Berikut Daftar 8 Saksinya
BeritaNasional.com - Oditur Militer II-07 Jakarta bakal menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Rencana itu disampaikan Oditur Mayor TNI Chk W. Marpaung yang telah menuangkan rencana itu kepada majelis hakim saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
"Untuk sidang berikutnya di tanggal 6 Mei 2025 kita akan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi sebagaimana tadi yang telah disampaikan dalam surat dakwaan yaitu ada 8 orang saksi," kata Marpaung usai sidang kepada wartawan.
Delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan merupakan sipil dan anggota TNI. Mereka semua merupakan saksi yang mengetahui kejadian di lapangan sampai terkuaknya kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
"Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus ketika setelah pasca kejadian," terang dia.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (6/5/2026) pekan depan;
Saksi 1: Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi
Saksi 2: Buruh lepas, Muhammad Hidayat
Saksi 3: Buruh lepas, Pajri
Saksi 4: Wiraswasta, Nurhadi
Saksi 5: Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
Saksi 6: Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto
Saksi 7: Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus
Saksi 8: Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.
Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
Atas tindakan tersebut, sejauh ini Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




