Polri Gagalkan Aksi 8 Penyalur Haji Ilegal dengan Visa Tenaga Kerja yang Beroperasi sejak 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal berhasil menggagalkan upaya delapan orang sindikat penyalur gaji ilegal yang hendak memberangkatkan jemaah memakai visa tenaga kerja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan pihaknya berhasil mencegah keberangkatan jemaah ilegal tersebut. Aksi sindikat ini diketahui setelah jemaah tersebut dicek oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.

“Dari hasil tersebut, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan sindikat yang diduga terlibat dalam bisnis ini mengaku telah beroperasi sejak 2024 dengan total keberangkatan haji ilegal 127 kali.

“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” katanya.

Di antara delapan orang itu, salah satunya berperan sebagai agen yang menjadi otak penyedia administrasi seperti menyiapkan visa untuk melangsungkan haji ilegal. 

Kendati begitu, identitas dari keseluruhan yang diamankan belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan.

“Biasanya, peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal, secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun,” tuturnya.

“Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” paparnya.

Walaupun demikian, delapan orang yang ditangkap bukan bagian dari tiga WNI yang diproses oleh aparat keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026) waktu setempat. 

Meskipun, ketiganya ditengarai terlibat dalam jaringan layanan haji ilegal. Namun, proses pendalaman yang dilakukan Polri masih berfokus pada delapan orang yang saat ini ditangkap.

“Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: