Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan KRL Bekasi, Sopir Taksi Diduga Lalai
BeritaNasional.com - Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mengungkap hasil investigasi terbaru terkait rangkaian kecelakaan yang melibatkan KRL dan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Insiden tersebut diketahui menjadi pemicu tabrakan lanjutan antara KRL rute Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di sekitar Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah, ditemukan indikasi kuat adanya kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang menjadi awal dari peristiwa beruntun tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menjelaskan bahwa pengemudi tidak memperhatikan kondisi sekitar saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu.
“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Faizal dalam diskusi di Gedung Nusantara, Jakarta.
Ia menegaskan, kecelakaan antara taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dan KRL KA 5181B dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Hal ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP Nomor 72 Tahun 2009, karena kendaraan tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Dengan dasar tersebut, penanganan kasus berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.
Dari hasil analisis, terdapat dua kejadian dalam rentang waktu pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Peristiwa pertama melibatkan taksi listrik dan KRL di lintasan Cikarang–Bekasi Timur. Sementara kejadian kedua merupakan tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Kedua insiden terjadi di kawasan perlintasan sebidang tanpa pemisah seperti flyover atau underpass. Di lokasi juga tidak ditemukan palang pintu maupun sistem peringatan resmi, melainkan hanya alat sederhana berupa bambu dari swadaya warga.
Meski demikian, Faizal menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi pengendara untuk mengabaikan keselamatan.
“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius dalam evaluasi keselamatan transportasi, khususnya terkait masih banyaknya perlintasan tanpa pengamanan memadai di berbagai daerah.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, sebanyak 16 penumpang KRL dilaporkan meninggal dunia. Insiden bermula saat taksi listrik mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan, lalu tertabrak KRL hingga menyebabkan rangkaian kereta berhenti mendadak dan akhirnya ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu



