Kutuk Keras Predator Seksual di Ponpes Ndholo Jateng, DPR: Tidak Boleh Ditoleransi!
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengutuk keras kejahatan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng). Marwan mendesak polisi untuk menangkap pelaku dan diadili dengan hukuman maksimal.
Marwan mengatakan kasus kekerasan seksual di ponpes tidak boleh ditoleransi. Kasus ini memicu keresahan masyarakat dan mencoreng muruah pesantren.
"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," ujar Marwan pada Senin (4/5/2026).
Proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan tidak boleh ditutupi. Marwan menyayangkan tindakan kekerasan seksual oleh pelaku yang seharusnya menjadi sosok panutan.
"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurut dia, trauma akibat kekerasan seksual tidak bisa dianggap sepele karena berdampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, seperti rasa takut, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan dalam menjalani kehidupan sosial dan pendidikan.
"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami," ujarnya.
Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo. Sebab, jumlah korban mencapai puluhan santriwati.
Namun, ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lain.
"Eksistensi ponpes harus tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti yang terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







