Nadiem Nilai Vonis 4 Tahun Ibam Menyedihkan
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim prihatin setelah mendengar vonis 4 tahun penjara bagi mantanTenaga Ahli Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam).
Sebagai informasi, vonis tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyebut putusan itu menyedihkan.
“Saya ingin menyampaikan keprihatinan saya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan bagi saya," ujar Nadiem di PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).
"(Karena) orang yang sama sekali tidak bersalah bisa divonis 4 tahun,” tambahnya.
Meski denikian, Nadiem juga menyinggung pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra dalam putusan tersebut.
“Doa saya dan seluruh keluarga saya mengiringi Ibam dan keluarganya. Saya juga bersyukur ada dua hakim yang menilai Ibam seharusnya bebas. Jarang kita melihat dua dari lima hakim punya pandangan seperti itu,” ucapnya.
Ia menilai dissenting opinion tersebut mencerminkan fakta sidang. Oleh sebab itu, Nadiem menilai vonis yang dijatuhkan kepada Ibam terasa janggal.
“Saya kaget dan syok Ibam tidak diputus bebas. Itu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal,” cetusnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibam dan menyatakan anak buah Nadiem tersebut terbukti bersalah dan merugikan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (11/5/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai pengadaan Chromebook dan CDM menghasilkan keuntungan bagi sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi.
Hakim mengungkap Ibam mengetahui tiga kelemahan Chromebook, antara lain keterbatasan koneksi internet serta ketidaksesuaian dengan aplikasi-aplikasi di Kemendikbud.
Meski begitu, Ibam tetap menonjolkan keunggulan perangkat tersebut dalam rapat-rapat berikutnya.
“Perbuatan terdakwa telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” kata hakim anggota Sunoto.
Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan Chromebook saat masih menjabat Mendikbudristek, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Perhitungan kerugian terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44 juta atau sekitar Rp621 miliar.
Kerugian itu bersandar pada audit BPKP tertanggal 4 November 2025. Jaksa menyampaikan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang masih buron.
Dalam perkara ini, Jaksa menjerat Nadiem dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





