Perempuan dari China Ngaku Tertekan saat Diperiksa, Bea Cukai Bandara Soetta: Banyak Bawa Kartu Pokemon
BeritaNasional.com - Seorang penumpang inisial JES (28) yang baru tiba dari China sempat ramai dikabarkan merasa tertekan akibat pemeriksaan oleh Kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (13/5/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, tujuan dari pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan kedapatan membawa banyak kartu pokemon.
"Bahwa benar telah terjadi pemeriksaan barang penumpang tersebut, mengingat dalam pembawaannya terdapat barang berupa kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak," ujar Hengky saat dihubungi, Minggu (17/5/2026).
Sementara soal JS yang merasa tertekan, Hengky membantah, karena dari awal pemeriksaan hingga selesai seluruh prosesnya berjalan lancar.
"Tapi sampai dengan pemeriksaan selesai tidak benar bahwa penumpang tersebut menangis," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengky turut membagikan delapan poin sebagai tanggapan atas beredarnya konten media sosial dan media massa terkait pemberitaan seorang wanita menangis diperiksa Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena membawa Kartu Pokémon, berikut penjelasannya:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.
2. Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisail nama JES yang tiba dari Guangzhou menggunakan maskapai China Southern Airlines (CZ 3037). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang.
3. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.
4. Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang bawaan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan mendalam. Indikasi sebagai jastip didasarkan pada:
- Data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri (khususnya ke Tiongkok) dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan.
- Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan.
5. Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang An. JES membawa Kartu Pokémon dalam jumlah yang signifikan. Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang dibawanya untuk membuktikan pembeliaan dan penggunaannya. Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokemon dapat dihargai sebesar Rp100ribu sampai dengan Rp100juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M.
6. Dalam proses konfirmasi, Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).
7. Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan.
8. Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







