Hari Ini, 4 Anggota BAIS TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Mei 2026 | 06:42 WIB
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Suasana sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini kembali menggelar sidang penganiayaan penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang masuk agenda penuntutan dari oditur terhadap empat terdakwa.

Para terdakwa yang disidangkan adalah anggota Denma BAIS TNI, terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Benar, sidang akan digelar 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari dikutip Rabu (20/5/2026).

Endah menyarankan kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang masih berjalan sampai nanti adanya keputusan yang diberikan majelis hakim.

“Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sana kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” tuturnya.

Dalam dakwaan keempat terdakwa disebut nekat nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: