Novel Baswedan Jelaskan Alasan Nominal Korupsi Tidak Cukup untuk Menilai Tuntutan Noel

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:20 WIB
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjelaskan bahwa perbandingan nominal korupsi tidak dapat digunakan secara sederhana untuk menilai berat-ringannya tuntutan pidana. 

Pernyataan ini disampaikan merespons kritik Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terkait perbedaan tuntutan terhadap dua pejabat dalam kasus sertifikasi K3.

Novel menilai pemahaman Noel keliru karena mengabaikan variabel penting dalam analisis perbuatan korupsi. 

“Pada dasarnya korupsi adalah persoalan mentalitas dan kejahatan pengkhianatan atas amanah atau tanggung jawab,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan kapasitas pelaku dalam mengelola anggaran atau potensi penerimaan sangat memengaruhi nilai suap atau gratifikasi yang mungkin terjadi. 

“Bisa saja ada pejabat yang mengelola potensi nilai besar dan ada yang lebih kecil. Kerusakan mentalitas yang berkhianat itu sama; bila ada kesempatan mengambil lebih besar, akan dilakukannya,” ujar Novel.

Karena itu, menurut Novel, tidak tepat menilai tuntutan hanya dari jumlah uang yang diterima pelaku. 

“Praktik korupsi tingkat hukuman tidak selalu dihitung dengan membandingkan nilai yang diambilnya. Bila akan dibandingkan mestinya dengan memperhatikan kesempatan atau peluang yang sama bagi pelakunya,” ucapnya.

Novel juga menyoroti pernyataan Noel yang dianggapnya mencerminkan ketidaktertiban moral. Ia menyebut komentar Noel bisa berdampak pada penilaian hakim terhadap sikap terdakwa. 

“Pernyataan Noel justru bisa dipandang bahwa dirinya tidak ada keinsafan atau rasa jera, dan itu bisa menjadi pertimbangan pemberatan hukuman,” tegasnya.

Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp 3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat perbedaan 1 tahun.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak," kata Noel.

"Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: