DPR Sebut Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali Langgar HAM

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 27 Juli 2026 | 17:28 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (Foto/Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso (Foto/Fraksi Gerindra)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai, pengeroyokan pria pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelaku pencurian seharusnya dibawa ke aparat penegak hukum, bukan dihakimi massa.

"Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah, kan kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan," ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026). 

"Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang. Jadi, aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu," jelasnya.

Aparat penegak hukum, menurut Sugiat, seharusnya memproses tindakan main hakim sendiri.

"Memang aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu, kan. Karena itu kan apa ya, menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses," katanya.

Sugiat juga meminta agar negara hadir untuk keluarga korban. Khususnya anak-anak korban yang membutuhkan bantuan pendidikan.

"Negara harus hadir terhadap anak si korban. Kan kita dapat informasi itu kan anaknya ada yang SD, ada yang SMP, SMA ya. Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya, kan," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: