Penyelidikan Kematian Sutrimo Didorong Berjalan Independen dan Menyeluruh

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21 WIB
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Foto/istimewa)
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pihak kepolisian mengusut hingga tuntas kasus tewasnya pria atas nama Sutrimo yang masih menyisakan kejanggalan saat ditemukan tak sadarkan diri di Klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

“Menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah,” kata peneliti Raksha Initiatives, Parasurama Pamungkas dalam keteranganya, Senin (27/7/2026).

Di samping itu, kata Parasurama, tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil turut menyoroti status dari Sutrimo yang santer dikabarkan sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” kata dia.

Parasurama menegaskan pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.

“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari “dugaan kematian tidak wajar” Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius,” bebernya.

Maka dari itu, Parasurama menilai penyelidikan ini sebagai wujud menjaga standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik. 

Oleh karena itu, diharapkan Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing untuk melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah maladministrasi maupun konflik kepentingan.

“Perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, Parasurama juga menyoroti keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum yang membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.

“DPR dan Pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses,” tuturnya.

Penyelidikan Polisi

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan turun tangan menyelidiki kematian dari seorang pria bernama Sutrimo yang meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Sutrimo sebelum tewas ditemukan tak sadarkan diri dalam kondisi mulut berbusa di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru.

"Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Selanjutnya, Sutrimo dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tak tertolong hingga pihak dokter menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia saat tiba di RS.

“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Budi.

Adapun guna mengungkap penyebab kematian dari Sutrimo, penyidik saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Termasuk juga bukti rekam medis dari korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, sampai dengan serta informasi lain yang berkaitan kematian juga sedang didalami.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelasnya.

Atas kematian dari Sutrimo, Budi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Karena hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk menyangkut status dari Sutrimo yang dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.

“Masih didalami sabar ya (soal status Sutrimo sebagai Karumga dari Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah),” ucap Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: