Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kepri

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 | 14:53 WIB
Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kepri. (Foto/istimewa)
Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kepri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT. GTP sebagai tersangka korporasi kasus perambahan kawasan hutan.

Penetapan ini setelah rangkaian penyidikan didukung temuan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin di kawasan hutan lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Januanto menjelaskan penetapan tersangka korporasi ini adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Dengan menindak tegas siapapun yang melanggar demi tata kelola kehutanan berkelanjutan yang dapat berjalan beriringan.

“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," imbuhnya.

Sementara duduk perkara pelanggaran PT. GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Ditangani PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau total telah memeriksa 12 saksi, dua ahli dari Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB.

Sampai akhirnya sesuai hasil gelar perkara pada 21 Juli 2026, ditetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi berdasarkan dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

PT GTP disangkakan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar berlaku bagi korporasi

“Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Januanto.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” ucapnya.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," sambung Hari.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: