Kemenhut Percepat Program TORA, 3,11 Juta Hektare Lahan Sudah Disediakan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 27 Juli 2026 | 19:54 WIB
Ilustrasi hutan Indonesia. (Foto/Kemenhut)
Ilustrasi hutan Indonesia. (Foto/Kemenhut)

BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Dengan total 3,11 juta hektare atau 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. 

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mendorong kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan. Sesuai arah tata kelola kawasan yang semakin tertib, untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal serta berkelanjutan.

“Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria,” tuturnya.

Capaian ini terinci dengan penerbitan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

“Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat di Desa Temurejo,” terang dia.

“Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/m atau kelurahan di Kabupaten Banyuwangi,” tambah dia.

Dengan demikian, penyediaan TORA dari kawasan hutan menjadi pintu penting membuka kepastian akses masyarakat melalui proses hukum yang jelas. Sesuai data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan, lalu 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.

“Melalui program TORA, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan,” tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: