Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Maret 2024 | 12:15 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali sembilan terpidana kasus korupsi guna mendalami kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah. Salah satunya, yakni eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

Nurdin Abdullah merupakan terpidana, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Selain Nurdin, terpidana lain yang turut diperiksa yakni Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Herman Mayori. Kemudian Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, Muhammad Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah. Imbasnya, pimpinan KPK meminta maaf atas kejadian yang dianggap mencederai nilai integritas lembaga antikorupsi itu.

"Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Ghufron dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3/2024).

Oleh sebab itu, KPK akan melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola di komisi antirasuah. Lembaga tersebut juga berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut usai menghukum para pelanggar etik dan tersangka secara paralel.

"Perbaikan manajamen dan tata Kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: