Sahroni Penuhi Panggilan KPK soal Kasus TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 22 Maret 2024 | 12:49 WIB
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (instagram/ahmadsahroni88)
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (instagram/ahmadsahroni88)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai saksi terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni menduga dirinya akan ditanya terkait aliran uang karena kapasitasnya sebagai bendahara umum.

"Mungkin KPK akan bertanya kepada kapasitas saya sebagai bendahara umum. Apakah ada keterlibatan di partai secara langsung maupun tidak," ujar Sahroni di Gedung Merah Putih, Jumat (22/3/2024).

Dirinya juga mengklarifikasi soal tidak hadirnya dalam pemanggilan lembaga antirasuah pertama. Menurutnya saat itu dia ada kegiatan yang tak bisa ditinggal.

"Klarifikasinya soal (pemanggilan) yang pertama kali yah, suratnya dateng sehari sebelum dan kebetulan asa kegiatan yang enggak bisa ditinggal. Oleh karena itu saya datang hari ini," tuturnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa ia datang ke KPK sebagai saksi terkait apa yang dilakukan SYL. Dirinya akan memberi penjelasan kepada lembaga antirasuah terkait kapasitasnya sebagai bendahara umum Partai Nasdem. 

"Mungkin itu yang ditanyakan. Jadi saya sebagai bendahara umum hadir terkait apa yang dilakukan Pak SYL," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: