KPU Catat Permohonan Anies dan Ganjar di MK, Bakal Siapkan Jawaban

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cermat mendengar dan mencatat pokok permohonan Capres 01 Anies Baswedan dan Capres 03 Ganjar Pranowo, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Catatan KPU itu akan menjadi dasar untuk menyusun jawaban. KPU juga menyiapkan dokumen dan saksi untuk pembuktian jika diperlukan.

"Dan itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," kata Hasyim.

Ia mengungkap, beberapa waktu lalu, KPU sudah rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan hal itu, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira akan jadi topik permohonan oleh para pemohon terutama untuk persidangan-persidangan awal ini, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk presiden," kata Hasyim.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: