Dugaan Kasus TPPU, KPK Cegah Windy Idol Keluar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:28 WIB
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Logo KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Windy dicegah selama enam bulan karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, dikutip Kamis (28/3/2024).

Menurut Ali, pencegahan itu dimulai sejak Kamis (21/3/2024) lalu. Ia berharap semua pihak kooperatif agar bisa mengikuti proses penyidikan perkara.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," tegasnya.

Sebelumnya, Windy sudah mengaku bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3/2024).

Hanya saja Windy membantah saat ditanya apakah ia mengelola aset Hasbi Hasan. Selain itu, dia juga mengaku tidak tahu terkait asetnya yang disita KPK.

"Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: