Rusia: Serangan Israel ke Konsulat Iran Tindakan Agresi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB
Tentara Israel melakukan serangan (Foto/IDF)
Tentara Israel melakukan serangan (Foto/IDF)

Indonesiaglobe.id -  Serangan mematikan Israel ke Konsulat Jenderal Iran di Ibu Kota Suriah, Damaskus, merupakan pelanggaran hukum internasional. "Ini juga merupakan aksi agresi," kata Dmitry Peskov, Juru Bicara Presiden Rusia Vladimir Putin, Selasa (3/4/2024). 

"Kami tidak akan mengambil kesimpulan. Namun bagaimanapun juga, serangan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap seluruh dasar hukum internasional dan sebuah tindakan agresi," ujar Peskov.

Pada Senin (1/4/2024), Israel melakukan serangan udara ke gedung Konsulat Jenderal Iran di Damaskus hingga menghancurkan gedung tersebut.

Korps Garda Revolusi Islam IRGC mengonfirmasi bahwa serangan itu menewaskan dua jenderal IRGC dan lima prajurit.

Kementerian Luar Negeri Iran telah mengancam Israel dengan serangan balasan.

Utusan Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengirim surat ke Dewan Keamanan PBB untuk meminta Dewan menggelar sidang terkait serangan Israel tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: