KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 16 April 2024 | 12:20 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, status hukum tersebut ditetapkan usai KPK menganalisa keterangan para saksi dan alat bukti.

“Kami mengonfirmasi, betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," tuturnya.

Ia mengatakan temuan tersebut didapat dari gelar perkara yang dilakukan lalu disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang.

Selain itu, KPK juga mencegah Gus Muhdlor bepergian keluar negeri selama enam bulan. Ali menjelaskan upaya paksa itu dilakukan agar memudahkan pemeriksaan Gus Muhdlor.

“Diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," kata dia.

Ali mengatakan KPK butuh keterangan lanjutan karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: