KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 April 2024 | 09:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pemerasan tahanan di rumah tahanan lembaga antirasuah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, para pegawai itu sudah diberikan surat pemberhentian pada Selasa (23/4).

"KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Ali kepada wartawan dikutip Kamis (25/4/2024).

Ali mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang dilakukan unsur pengawasan dan kepegawaian.

Ia mengatakan 66 pegawai tersebut terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," tuturnya.

Selain itu, Ali mengatakan pihaknya juga sudah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewas, serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: