Polda Metro Tangkap 4 Admin Judi Slot, Begini Peran Masing-masing Pelaku

Oleh: Mufit
Jumat, 26 April 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis 25 April 2024. Mereka diduga merupakan admin slot judi online.

"Terhadap keempat orang tersangka dalam kasus perjudian online. Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan, mereka diamankan berawal dari postingan akun YouTube yang diduga memuat konten judi online. Dia mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap keempat tersangka.

"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream,'' ujarnya.

"Pada video-video yang diposting terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari Chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi Video YouTube tersebut," sambungnya.

Ade menyebut keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan Channel DZAKKI CHANNEL, yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream.

"BYP berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream. DA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream," ujarnya.

Kemudian TA berperan sebagai admin Live Streaming dan admin jual beli koin game Slot Higgs Domino dan Royal Dream.

Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: