Stafsus SYL Minta Kementan Danai 13 Ribu Sembako Senilai Rp 1,95 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:35 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi membeberkan soal pengadaan 13 ribu paket sembako senilai Rp 1,95 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sukim mengatakan pengadaan itu diminta staf khusus SYL bernama Joice Triatman.

"Permintaan Bu Joice melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," ujar Sukim yang dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Dia mengaku tidak tahu apakah dana yang diminta Joice benar-benar digunakan untuk membeli paket sembako. Namun, dia menyebut harga satu paket senilai Rp 150 ribu.

"(Sembako) untuk kepentingan apa saya tidak tahu. Itu perintah Pak Sekjen untuk koordinasi eselon I. Saat itu, jumlahnya 13 ribu Yang Mulia, dikali 150 sekitar Rp 1,95 (miliar) sekian," tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL telah menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan cara memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: