Dewas KPK Putus Perkara Etik Ghufron Pekan Depan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Mei 2024 | 14:21 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan bakal memutus kasus etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pekan depan.

Kasus etik dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufton dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya mudah-mudahan Minggu depan ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jumat (17/5/2024).

Albertina mengatakan putusan bakal menjadi agenda terakhir dalam sidang etik Ghufton. 

Ia menargetkan putusan dibacakan sebelum libur panjang pekan depan. 

"(Agenda selanjutnya) tinggal putusan. Ya kan harus dibuat putusannya dulu, kan. Ya sebelum cuti panjanglah," tuturnya.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengungkap soal sidang putusan yang bakal digelar pekan depan antara Senin atau Selasa.

"Mudah-mudahan Minggu depan bisa diputus. Kalau bisa Senin, kalau nggak bisa Selasa, kita tunggu saja," kata dia.

Dalam perkara ini, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersbut tak saling kenal. Akam tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. 

Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: