Dewas Tunda Putusan Etik Ghufron sampai Ada Penetapan Batalkan Putusan PTUN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 22:30 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus mutasi ASN Kementan.

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, penundaan itu didasarkan pada vonis dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pemeriksaan etik Nurul Ghufron ditunda.

"Sesuai dengan kesepakatan majelis, maka persidangan ini kami tunda,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dikutip Jumat (17/5/2024).

Dalam pembacaan keterangan, Tumpak tidak menjelaskan kapan pihaknya bakal melanjutkan agenda mengadili Ghufron.

 “Sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," tuturnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Ghufron yang meminta Dewas KPK menunda tindakan pemeriksaan.

Hal itu terlampir dalam putusan sela perkara dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” tulis putusan sela dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: