Dewas KPK Terpaksa Tunda Putusan Etik Ghufron, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 20:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan etik untuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus memuluskan mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, penundaan itu dilakukan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengeluarkan putusan.

Dia mengaku terpaksa menghormati putusan tersebut dan menunda pembacaan putusan etik untuk mengadili Ghufron.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini," ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan putusan tersebut final dan mengikat. Tumpak mengatakan penetapan tersebut tidak bisa diganggu gugat.

Tumpak lantas membacakan bunyi putusan tersebut yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron. 

“Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: