KPK Percaya Diri Berpeluang Limpahkan Kembali Perkara Gazalba

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 18:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto/Sinpo.id)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa jaksa lembaga antirasuah masih berpeluang melimpahkan kembali perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, peluang itu ada karena substansi perkara Gazalba belum diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Substansi perkara belum diperiksa, yang dipersoalkan hanya syarat formalitasnya saja,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024). 

Ali mengatakan pihaknya masih memiliki kesempatan jika hakim mempertimbangkan ulang tuntutan KPK yang bakal dilimpahkan. 

“Sehingga masih ada kesempatan jaksa melimpahkan kembali perkaranya bila apa yang dipertimbangkan hakim dipenuhi," tuturnya. 

Dia mengatakan lembaga antirasuah sedang menganalisis putusan sela itu untuk menentukan langkah lanjutan. Ali mengatakan KPK bakal melawan putusan sela ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Tidak ada istilah banding. Yang ada keberatan berupa perlawanan ke pengadilan tinggi. Perlawanan terhadap putusan sela," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

"Mengadili. satu, mengabulkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. 

Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung. 

"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," tuturnya. 

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut. 

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: